Cara Mudah Perpanjang Paspor Online: Hanya Butuh KTP!

Rezky Agustyananto
Rezky Agustyananto
Last updated 3 Mei 2021
Cara Perpanjang Paspor - Blog Cover ID

Perpanjang Paspor Sekarang Hanya Butuh Dua Dokumen Saja

Masa berlaku paspor Indonesia umumnya adalah 5 tahun sejak dikeluarkan pertama kali. Selama 5 tahun itu, paspor bisa digunakan berulang kali untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, selama halaman visa yang terdapat di dalam paspor masih tersedia untuk menempelkan visa ataupun mencap tanda masuk atau keluar suatu negara.
Setelah 5 tahun, paspor akan tidak berlaku lagi. Biasanya, kamu malah akan harus sudah mengganti paspor dengan paspor baru ketika masa berlaku paspor tinggal 6 bulan atau kurang, karena umumnya pihak imigrasi Indonesia ataupun pihak imigrasi negara tujuan akan mensyaratkan paspor kamu berlaku lebih dari 6 bulan untuk diizinkan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Perpanjang Paspor Online Ternyata Mudah

Paspor Indonesia
Kredit Foto: firmansaputra888 / Shutterstock
Seperti saat membuat paspor baru, mengambil antrian untuk perpanjang paspor saat ini harus dilakukan secara online. Hal ini untuk mengatur antrian pembuatan paspor di kantor imigrasi, agar jauh lebih teratur dan tidak seperti di waktu sebelum digitalisasi layanan pembuatan paspor belum dilakukan.
Pada dasarnya ada 5 langkah yang harus kamu lakukan untuk membuat paspor online, dan langkah yang sama juga perlu kamu lakukan untuk memperpanjang paspor.
5 Langkah Mudah Membuat Paspor Online
  1. Masuk ke https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online
  2. Buat akun baru menggunakan email atau masuk dengan akun yang sudah kamu miliki
  3. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan
  4. Simpan atau cetak barcode antrian
  5. Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih untuk wawancara dan perekaman data
Untuk panduan yang lebih lengkap, cek artikel panduan membuat paspor online dari Klook di sini:
Namun berbeda dengan membuat paspor baru, perpanjangan paspor sekarang jauh lebih mudah karena syaratnya lebih sedikit! Pada dasarnya, kamu hanya membutuhkan 2 dokumen saja untuk perpanjang paspor, yaitu: paspor lama dan KTP elektronik. Namun, syarat ini hanya berlaku untuk perpanjang paspor yang terbit pada tahun 2009 dan setelahnya ya.
Dokumen untuk Perpanjang Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya
  1. Paspor Lama
  2. KTP Elektronik
Visa UK untuk Liburan ke Inggris
Sementara untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, dokumen yang disyaratkan untuk perpanjang paspor adalah hampir sama seperti membuat paspor baru. Berikut daftar dokumen yang disyaratkan seperti yang tercantum di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi:
Dokumen untuk Perpanjang Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009
  1. KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Surat Baptis yang menyertakan nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  5. Surat penetapan ganti nama jika telah mengganti nama
  6. Paspor lama

Jangan Lupa Minta Kembali Paspor Lama Kamu

Walau istilah yang sering disebut adalah perpanjang paspor, sebetulnya istilah yang tepat adalah ganti paspor. Sebab pada dasarnya, paspor kamu tidak diperpanjang, tetap kadaluarsa meski masih banyak halaman visa yang belum dicap. Kamu akan mendapatkan paspor baru ketika proses perpanjangan paspor selesai.
Paspor Visa Page
Meski begitu, jangan buang paspor kamu yang sudah kadaluarsa. Kamu bisa meminta kembali paspor lama kamu saat mengambil paspor baru setelah proses perpanjangan paspor selesai. Paspor lama ini akan berguna nantinya, terlebih jika sebelumnya kamu sering bepergian dan punya bukti visa yang tercap atau tertempel di sana.
Apalagi kalau kamu pernah mendapatkan visa-visa yang "powerful" untuk mendapatkan visa lainnya seperti visa Jepang, Amerika Serikat, atau visa Schengen. Biasanya bukti bahwa kamu pernah mendapatkan visa-visa yang terkenal ini akan mempermudah kamu mendapatkan visa negara lain, lho!

Apakah Bisa Ganti Paspor Biasa dengan E-Paspor?

Bentuk E-Paspor Indonesia
Kredit Foto: Bradai Abderrahmen / Shutterstock
Bisa! Jika kamu harus perpanjang paspor tetapi ingin mengganti paspor biasa dengan paspor elektronik atau e-paspor, kamu juga bisa melakukannya. Caranya tetap sama seperti perpanjang paspor biasa, dan dokumen syarat yang harus dipenuhi pun sama seperti perpanjang paspor biasa.
Artinya, kalau paspor lama kamu keluaran 2009 ke atas, kamu bisa langsung perpanjang paspor dan menggantinya ke e-paspor hanya dengan syarat KTP dan paspor lama kamu. Mudah banget, kan?

Benarkah Masa Berlaku Paspor Biasa Sekarang 10 Tahun?

Pada akhir September lalu, ramai pemberitaan bahwa masa berlaku paspor biasa Indonesia berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak Ditjen Imigrasi, namun belum berlaku untuk saat ini. Aturan baru tersebut, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2020, baru berlaku ketika peraturan pelaksanaannya.
Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa membaca ulasan dari Klook berikut ini:

Apakah Masih Bisa Melakukan Pergantian Paspor Selama Pandemi Covid-19 Saat ini?

Setelah pelayanan dihentikan selama beberapa waktu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah membuka kembali layanan pembuatan paspor baru di masa New Normal mulai 15 Juni 2020 lalu.
Jenis layanan paspor yang dilayani adalah permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, rusak, hilang, atau karena perubahan data.
Untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, wajib mendaftar aplikasi pendaftaran Antrean Paspor Online. Sementara untuk permohonan paspor hilang dan rusak, harus datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.
Cek informasi selengkapnya dalam postingan Instagram @ditjen_imigrasi berikut ini:

Manfaatkan Promo KOLAK untuk Pembelian Tiketmu!

KV Promo KOLAK - Lebaran Klook
Menyambut Lebaran tahun 2021 ini, Klook mempersembahkan KOLAK: Kejutan Promo Lebaran Klook! Promo yang berlangsung dari 30 April - 16 Mei 2021 ini akan memberikan kamu diskon total sampai 17% atau RP 150.000 untuk semua produk Klook yang kamu butuhkan.
Caranya mudah:
  • Gunakan kode promo LEBARANBARU untuk mendapatkan diskon sebesar 7% hingga Rp 50.000 tanpa minimum pembelian.
  • Gunakan kode promo KEJUTANKLK untuk mendapatkan diskon sebesar 10% hingga Rp 100.000 dengan minimum pembelian Rp 500.000.
Lumayan banget kan? Kode promo ini bisa digunakan oleh 100 pembeli pertama, jadi segera kamu manfaatkan!

Temukan artikel panduan traveling lainnya yang mungkin kamu butuhkan di Klook!