Visa waiver Jepang sekarang bisa didapatkan secara online dan gratis
Mulai 27 Maret 2023 lalu, Jepang mempermudah pengajuan visa waiver Jepang bagi pemilik e-paspor Indonesia. Jika sebelumnya visa waiver Jepang hanya bisa didapatkan dengan pengajuan secara offline untuk mendapatkan stiker visa waiver, sekarang visa waiver Jepang bisa didapatkan dengan pengajuan secara online dan gratis!
Ini tentunya merupakan berita gembira buat kita yang udah pengen banget liburan ke Jepang tapi sebelumnya masih ragu untuk mengajukan visa Jepang. Lalu bagaimana cara mengajukan visa waiver Jepang secara online? Klook akan memberikan panduannya di sini.
Yang juga perlu kamu persiapkan sebelum berangkat ke Jepang
📱 SIM Card/4G Wifi untuk Jepang - Pastikan kamu selalu terkoneksi dengan internet di seluruh Jepang
🎫 JR Pass - Untuk naik berbagai moda transportasi JR sepuasnya! Tersedia JR Pass untuk seluruh Jepang dan Regional Pass untuk traveling lebih hemat
🚅 Tiket Shinkansen & Limited Express - Tidak membutuhkan JR Pass? Kamu bisa pesan tiket Shinkansen sekali jalan di Klook!
🚉 Pass transportasi lainnya
- Suica IC Card - Kartu isi ulang yang bisa digunakan untuk naik kereta, bus, dan bahkan belanja di Tokyo, Niigata, Sendai, dan kota lainnya
- ICOCA IC Card - Kartu isi ulang yang bisa digunakan untuk naik kereta, bus, dan bahkan belanja di area Kansai dan kota lainnya
- Tiket Tokyo Subway - Pass untuk naik kereta Tokyo Metro dan Toei Subway sepuasnya
- Osaka Metro Pass - Pass untuk naik bus dan subway yang dioperasikan oleh OSAKA Metro sepuasnya, plus harga diskon untuk masuk ke 30 tempat wisata populer!
- Osaka Amazing Pass - Pass yang memberikanmu akses ke 50 destinasi wisata ikonik di Osaka dan naik subway, tramway, dan bus di Osaka sepuasnya
- Kansai Thru Pass - Travel pass yang memberikanmu akses kereta, subway, bus, dan lainnya di zona tertentu area Kansai tanpa batas, plus diskon atraksi dan restoran. Cek area yang dicover di sini
🎟️ Klook Pass di Jepang - Masuk ke banyak tempat wisata di Jepang dengan satu pass saja? Kamu bisa menikmati keistimewaan ini dengan Klook Pass!
🛬 Transportasi bandara
Syarat mengajukan visa waiver Jepang secara online
Satu-satunya syarat mengajukan visa waiver Jepang hanya wajib memiliki e-paspor yang masih berlaku.
Tidak ada syarat lain seperti foto, bukti rekening, atau lainnya.
Namun kamu perlu menyiapkan hal di bawah ini agar proses pengajuan visa waiver Jepang-mu secara online lebih lancar:
- Scan e-paspor pada bagian Cover Page, Bio-Data Page, dan Endorsements Page
That’s it!
Kapan perlu melakukan pengajuan visa waiver Jepang secara online
Kamu bisa melakukan pengajuan visa waiver Jepang kapanpun, namun disarankan untuk tidak mengajukan terlalu dekat dengan tanggal keberangkatanmu ke Jepang. Pengajuan visa waiver Jepang tetap melalui tahap verifikasi oleh pihak Kedutaan Jepang. Berdasarkan pengalaman Klook, verifikasi ini membutuhkan 1-2 hari kerja.
Jadi kami sarankan untuk mengajukan visa waiver di atas 1 minggu sebelum keberangkatanmu ke Jepang.
Cara mengajukan visa waiver Jepang secara online
Berikut adalah cara mengajukan visa waiver Jepang secara online. Pastikan kamu juga membuka inbox emailmu di tab browser lainnya karena kamu akan beberapa kali diminta mengisi kode verifikasi yang dikirim ke email.
Langkah 1: Buat akun di Japan Visa Exemption System-JAVES
Kunjungi https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko dan buatlah akun baru dengan mengklik “Register an email address”. Kamu akan diminta mengisi alamat email, memilih bahasa untuk proses aplikasimu, kewarganegaraan, dan negara serta provinsi tempat tinggalmu.
Kamu akan mendapatkan email notifikasi bahwa registrasi akun sementaramu berhasil, dan diminta mengklik link untuk verifikasi email. Segera verifikasi emailmu dengan klik link di email.
Langkah 2: Log-in dengan email yang kamu daftarkan
Masuk kembali ke halaman JAVES dan log-in dengan alamat email dan password yang kamu daftarkan. One-Time Password (OTP) akan dikirimkan ke alamat emailmu untuk verifikasi.
Langkah 3: Buat pengajuan visa waiver Jepang dengan mengisi form yang disediakan
Setelah masuk ke akunmu, buat pengajuan visa waiver Jepang yang baru dengan klik “New Registration”. Kamu akan diminta mengisi sebuah form pendek di mana kamu juga perlu mengupload scan e-paspor kamu untuk bagian Cover Page, Bio-Data Page, dan Endorsements Page.
Data lain yang perlu kamu isi di sini adalah:
- Nama belakang
- Nama depan dan tengah
- Tanggal lahir (dengan format YYYYMMDD, atau tahun-bulan-hari. Contoh: 1 Januari 1991 diisi dengan 19910101)
- Gender sesuai yang tertera di paspor
- Nomor paspor
- Tanggal dikeluarkannya paspor
- Tanggal berakhirnya paspor
- Tanggal tiba di Jepang
- Tanggal meninggalkan Jepang
- Alamat tinggal
- Nomor telepon
Setelah itu, kamu perlu mengecek kembali semua data yang kamu masukkan. Jika sudah yakin, tinggal submit.
Kamu akan menerima email pemberitahuan bahwa aplikasimu sudah diterima dengan nomor registrasi sementara sampai Visa Exemption Registration Notice (pemberitahuan bahwa pengajuan visa waiver berhasil) dikeluarkan.
Dalam waktu sekitar 24-48 jam, kamu akan menerima email “Notification of Visa Exemption Registration completed” jika pengajuan visa waiver Jepang-mu berhasil.
Selamat, kamu sekarang bisa mengunjungi Jepang selama maksimal 15 hari dalam satu kali perjalanan dengan visa waiver Jepang-mu.
Cara menggunakan visa waiver Jepang saat di check in di bandara dan di imigrasi
Perlu diingat bahwa jika mengajukan visa waiver Jepang secara online, kamu tidak akan mendapatkan stiker visa exemption di paspormu. Lalu bagaimana caranya menggunakan visa waiver Jepang saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan visa saat check-in pesawat di bandara dan di imigrasi?
Menurut email dari JAVES, kamu perlu menunjukkan "Visa Exemption Registration Notice" di ponselmu. Caranya seperti ini:
1. Log-in ke sistem JAVES dengan alamat email dan password seperti sebelumnya
2. Klik “Application list” di menu atas. Kamu akan masuk ke halaman daftar aplikasi visa waiver-mu
3. Cek box kecil di sebelah kiri aplikasi visa waiver yang ingin kamu gunakan, lalu klik ‘Visa Exemption Registration Notice (to display)’ untuk membuka ‘Visa Exemption Registration Notice’ yang bisa kamu tunjukkan ke petugas.
Pada halaman tersebut, terdapat juga tombol ‘Visa Exemption Registration Notice (PDF)’. Berdasarkan pengalaman kami, ada baiknya kamu mendownload versi PDF-nya, simpan di ponselmu untuk berjaga-jaga, dan kalau perlu print untuk kamu bawa secara fisik sebagai cadangan seandainya ponselmu kehabisan baterai.
Dari pengalaman kami pergi ke Jepang dengan visa waiver Jepang online ini pada bulan Agustus lalu, kami hanya perlu menunjukkan visa exemption registration notice satu kali saat check-in di Bandara Indonesia. Sementara saat di imigrasi Jepang, kami tidak perlu menunjukkan apa-apa dan hanya menyerahkan paspor saja karena visa waiver kami sudah terdaftar di sistem.
Namun pengalaman imigrasi setiap orang sangat mungkin berbeda, jadi kami sangat menyarankan kamu untuk tetap mempersiapkan ponselmu untuk menunjukkan visa exemption registration notice secara langsung ke petugas.
Hal lainnya yang perlu diketahui dari visa waiver Jepang
- Masa berlaku visa waiver Jepang adalah 3 tahun atau sampai berakhirnya paspor, dengan durasi kunjungan maksimal 15 hari dalam satu kali perjalanan. Jika akan berlibur di Jepang lebih dari 15 hari, kamu perlu mengajukan visa Jepang biasa.
- Tidak ada batas kunjungan bagi pemilik visa waiver, alias kamu bisa mengunjungi Jepang berkali-kali tanpa registrasi bebas visa lagi, asalkan stiker bebas visa kamu masih berlaku.
- Jika paspormu habis masa berlakunya namun visa waiver belum berakhir, kamu perlu mengajukan visa waiver Jepang yang baru lagi.
- Meski mengajukan visa waiver online, akan tetap mendapatkan bukti kunjungan sementara (temporary visitor) secara fisik yang kamu butuhkan untuk bisa menggunakan JR Pass di Jepang. Kami mendapatkannya dalam bentuk stiker "Landing Permission", di mana tertera juga tanggal masuk Jepang, tanggal harus keluar Jepang, status temporary visitor, dan durasi maksimal kunjungan.
- Kamu tetap bisa mengajukan visa waiver Jepang secara offline jika ingin paspormu memiliki stiker visa exemption
Cara mengajukan visa waiver Jepang secara offline
Ingin tetap mengajukan visa waiver Jepang secara offline? Berikut langkah-langkah melakukan registrasi bebas visa Jepang secara langsung di Kantor Konsulat Jepang atau Japan Visa Application Center.
Langkah 1
Unduh atau download formulir registrasi bebas visa Jepang (visa waiver) terlebih dahulu (dokumen tersedia dalam PDF atau DOCX). Isi dengan sebenar-benarnya sesuai data e-paspor kamu, lalu bawa bersama e-paspor kamu ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia.
Jika kamu tinggal di Jakarta, kamu harus mengurus registrasi bebas visa Jepang di Japan Visa Application Center (JVAC) di VFS Global.
Langkah 2
Serahkan e-paspor dan formulir registrasi visa waiver yang sudah kamu isi. Kamu juga harus membayar biaya sebesar Rp 125.000 jika melakukan registrasi melalui VFS Global (jika kamu di Jakarta). Pihak kedutaan akan melakukan proses registrasi.
Biasanya proses registrasi membutuhkan waktu 2 hari kerja jika kamu mengajukannya di kedutaan, atau 5 hari kerja di JVAC.
Langkah 3
Jika registrasi kamu diterima, pihak kedutaan akan menempelkan stiker bebas visa di e-paspor kamu. Kamu bisa ambil kembali e-paspor pada waktu yang sudah diinfokan. Kalau registrasi kamu diterima, kamu bisa segera terbang ke Jepang untuk jalan-jalan selama masa berlakunya stiker bebas visa!
Kalau registrasi kamu enggak diterima, kamu tetap bisa mengajukan permohonan visa Jepang lewat jalur biasa.
Sudah Siap Liburan ke Jepang?
Pastikan kamu memesan semua kebutuhan liburanmu di Jepang melalui Klook! Dari JR Pass sampai tiket Universal Studios Japan, semua bisa kamu pesan terlebih dahulu di Klook agar kamu bisa liburan dengan tenang di Jepang.