Kamu tetap membuat visa Korea Selatan, tapi dengan syarat tambahan
Selama pandemi virus Corona yang melanda seluruh dunia terjadi, Korea Selatan memang tidak benar-benar menutup perbatasan mereka terhadap orang asing. Terutama untuk orang asing yang memiliki alasan mendesak, seperti kepentingan bisnis, keluarga, atau urusan pemerintahan. Karenanya, semua orang pun masih bisa melakukan pengajuan membuat visa Korea Selatan, termasuk Warga Negara Indonesia.
Namun perlu diingat, kepentingannya hanya urusan mendesak, ya. Bukan untuk kepentingan liburan atau wisata. Kamu tetap bisa, sih, mengajukan pembuatan visa Korea dengan alasan "liburan" di form aplikasimu, tapi besar kemungkinan permohonan visa kamu akan ditolak.
Selain itu, ada berbagai syarat tambahan yang harus kamu penuhi dalam aplikasi visa Korea kamu.
Visa Korea yang Masih Dibuka Aplikasinya
Selama masa pandemi virus Corona ini, Pemerintah Korea Selatan menerapkan penangguhan sementara visa kunjungan singkat. Selama periode yang belum ditentukan habis berlakunya ini, hanya pengajuan visa untuk tipe Single Entry Visa yang diproses oleh KVAC atau Korea Visa Application Center.
Sementara untuk pengajuan Double Entry Visa dan Multiple Entry Visa untuk saat ini tidak dapat diproses.
Syarat Tambahan untuk Membuat Visa Korea Selama Pandemi
Selain berbagai syarat yang sudah Klook jelaskan di artikel Panduan Lengkap Cara Membuat Visa Korea, ada tiga syarat tambahan yang harus kamu penuhi ketika membuat visa Korea selama pandemi virus corona. Ketiga syarat tambahan itu adalah:
- Surat pernyataan kondisi kesehatan (diisi sendiri)
- Surat keterangan kesehatan dari instansi kesehatan (Rumah sakit, Puskesmas, atau Klinik) - Hanya berlaku 48 jam sejak dikeluarkan
- Surat pernyataan persetujuan karantina (ditandatangani sendiri)
Ketiga dokumen ini bisa didownload di sini, untuk kemudian kamu print dan isi sendiri. Perlu diketahui untuk surat keterangan kesehatan dari instansi kesehatan hanya berlaku 48 jam sejak dikeluarkan, artinya setelah jadi, kamu harus langsung lampirkan untuk pengajuan membuat visa Korea.
Wajib Karantina Selama 14 Hari Setelah Tiba di Korea
Kalau kamu sadari, salah satu syarat tambahan yang wajib disertakan untuk pembuatan visa adalah surat pernyataan persetujuan karantina. Yup, Pemerintah Korea Selatan saat ini mewajibkan semua orang yang tiba di Korea untuk melakukan karantina diri selama 14 hari. Bagi warga negara asing, karatina ini wajib dilakukan di fasilitas pemerintah.
Tentu saja fasilitas karantina ini enggak gratis, ya! Biayanya baru-baru ini bahkan naik dari 100.000 won per hari menjadi 150.000 won per hari, atau sekitar Rp 1,8 juta per hari.
Biaya Visa Korea Naik Per 1 Juli 2020
Selain mengenai update tentang syarat tambahan untuk membuat visa Korea selama pandemi, ada update lainnya yaitu biaya visa Korea yang naik per 1 Juli 2020. Perlu diketahui sebelumnya, bahwa biaya visa Korea memang selalu direview dua kali dalam setahun, untuk menyesuaikan dengan kurs dollar.
Untuk kali ini, kenaikan biaya yang terjadi enggak terlalu besar, dari Rp 576.000 menjadi Rp 584.000. Ini belum ditambah biaya administrasi KVAC yang sebesar Rp 196.000 untuk pengajuan visa individu, sehingga total biayanya adalah Rp 780.000 per pengajuan visa.