e-Visa / Layanan Visa Indonesia untuk Turis Internasional
Tingkat Persetujuan 99%, Proses 100% Online, Konsultasi Gratis dengan Pakar Visa
14 ulasan
300+ kali dipesan
Kuta
- Visa Elektronik Kedatangan Indonesia: Visa untuk mengunjungi Indonesia untuk tujuan rekreasi (termasuk pariwisata, medis, kunjungan pemerintah, pertemuan bisnis, dan transit) hingga 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya di Kantor Imigrasi di wilayah tempat warga negara asing tersebut tinggal
- Visa Turis Sekali Masuk Indonesia (211A/C1) (Reguler): Visa Turis Sekali Masuk, akan memungkinkan Anda untuk mengunjungi Indonesia selama total 60 hari, ditambah opsi untuk memperpanjang visa Anda 2 kali. Setiap perpanjangan berlaku untuk tambahan 60 hari, yang berarti Anda mungkin memenuhi syarat untuk tinggal di Indonesia hingga 180 hari. Karena ini adalah visa sekali masuk, setelah Anda meninggalkan Indonesia, visa tersebut tidak akan berlaku lagi
- Visa Bisnis Sekali Masuk Indonesia (C2) (Reguler): Visa Bisnis Sekali Masuk Indonesia (C2) adalah visa untuk orang asing yang ingin mengadakan pertemuan bisnis atau transaksi di Indonesia, visa ini berlaku selama 60 hari. Anda dapat memperpanjang visa Anda hingga 2x. Setiap perpanjangan berlaku untuk tambahan 60 hari, yang berarti Anda mungkin memenuhi syarat untuk tinggal di Indonesia hingga 180 hari. Karena ini adalah visa sekali masuk, setelah Anda meninggalkan Indonesia, visa tersebut tidak akan berlaku lagi
- Visa Turis Multi Entri Indonesia (D1) (1 Tahun - Reguler): Visa Turis Multi Entri memungkinkan Anda masuk tanpa batas selama 60 hari ke Indonesia untuk tujuan perjalanan. Visa ini cocok untuk orang yang tidak tinggal secara permanen di Indonesia dan tidak berencana untuk menerima penghasilan selama mereka berada di Indonesia, tetapi ingin masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu ini
Penawaran untukmu
Diskon 10
Diskon
Lokasi



